Islam megajarkan prinsip mu’asyarah Bil ma’ruf(hubungan yang baik dlam dan sukarela dala melakukan relasi seksual.Antara suami dan istri harus saling memberi dan menerima saling mengasihi dan menyayangi tidak saling menyakiti tidak saling memperlihatkan kebnencian,dan tidak saling mengabaikan hjak dan kewajibannya masing-masing.
PEREMPUAN dalam persfektif Fiqh islam klasik diilustrasikan hanya sebagai objek seksual karena posisinya sebagai istri.Persepsi seperti inilah yang akhirnya menjadi budaya umum bagi umat islam.Akibat dari salah persepsi ini akhirnya seorang istri seolah-olah tidak mempunyai hak apapun untuk mengatur suaminya tetapi sebaliknya.Sehingga banyak dari suami yang berperan sebagai raja,yang semua keinginannya harus dilayani,dan ditaati.
Padahal dalam Al-Qur’an Allah,Justru berfirman dalam surat Annisa ayat 19:Pergauilah istrimu dengan pergaulan atau perbuatanyang paling baik .Kemudian jika kamu tidak menyukai istrimu maka bersabarlah mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Dalama ayat ini dijelaskan terkandung makana bahwa seorang suami tidak boleh seenaknya saja memperlakukan istri apabila memaksa kehendaknya terhadap istri.Justru sebaliknya sang suami harus berbuat baik kepada istri kapan dan dimanapun ia berada.Hal ini sesuai dengan firman ALLAH dalm surat AT-thalaq:65:Tempatkanlah para istrimu dimanapun kamu bertempat tinggal sesuai dengan kemampuan kamu tetapi janganlah engkau menyusahkan mereka sehingga menyempitkan hati mereka(membuat mereka sakit hati ,sedih dan tertekan batin.
Dengan demikian jelaslah seorang suami wajib menjunjung tinggi martabat wanita baik ketika dia masih anak-anak ,remaja bahkan dalam rumah tangga.Karena antara laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban otonom yang sama,karena tidak ada dominasi pria dalam urusan kehidupan manusia.Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT dalam Al-Quran surat Annisa ayat 34:Kaum lelaki adalah pemimpin atau pelindung bagi kaum wanita.
Dalam ayat ini jel;aslah terkandung makna bahwa laki-laki adalah:
1. Pemimpin bagi kaum wanita ,pemimpin yang baik adalah pemimpin yang adil,pemimpin yang demokratis,pemimpin yang penuh kasih dan sayang pada bawahannya,pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mendahulukan kepentingan rakyatnya daripada kepentingan pribadinya(tidak otoriter,tidak individualistis dan egois.
2. Pelindung bagi kaum wanita,karena sebagai pelindung berarti kaum lelaki baik dia yang masih bujang atau sudah beistri maka harus melindungi.Sementara perlindungan itu dapat berarti selalu member kenyamanan,ketenangan,kenahagiaan,dan kesejahteraan bagi yang dilindunginya.Demikian bagi laki-laki harus bersikap lemah lembut ,penuh p[erthatian ,penuh kasih dan sayangserta selalu siap berkorban baik korban kekayaan maupun korban perasaan.Dengan kata lain semarah apapun terhadap wanita cukup ada dlam perasaan saja jangan smpai dilampiaskan dengan kekerasan.
Pada dasarnya,kekerasan adalah semua bentuk perilaku,baik verbal maupun non verbal,yang dilkukan oleh sesorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lain,sehingga menimbulkan efek negative secara fisik,emisisonal dan psikologis(Elli Nur Hayati 2000:28).Kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam kekersan fisik kekerasan emosional,kekerasn ekon omi,dan jugakekerasan seksual, (Elli Nur Hayati 1999:1).
Adapun salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalh adanya pemerkosaan dalam rumah tangga.Perkosaan bisa diidentifikasi setidaknya menjadi 4 macam:
1. Perkosaan yang dilakukan oleh orang yang dikenaloleh korban,bisa teman,pacar,rekan kerja,anggota keluarga maupun tetangga.Nnamun bukan tertutup kemungkinan perkosaan dilakukan oleh ortang asing yang tidak dikenal korban.
2. Perkosaan saat kencan,perkosaan yang dilakukan pacar atau teman dekat saat sedang kencan.
3. Perkosaan dengan anacaman halus.Perkosaan yang dilakukanoleh orang yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada korban.Seperti atasan terhadap bawahan,majikan dengan pembantu,guru terhadap murid,polisi terhadap tahanan,dan lain sebagainya.Biasanya,perkosaan itu dilakkan dengan cara bujuk rayu,mengumbar janji dan tipu muslihat.
4. Perkosaan dalam perkawinan,perkosaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya,dengan cara memaksa untuk minta dilayani melakukan hubungan badan,,tanpa melihat dan mempertimbangkan kesediaan dan kesiapan pasangan.(Adrina Taslim et.al:30-33)
Perkosaan dlam perkawinan dlam kebiasaan dan budaya hubungan seksual di Indonesia relative tidak begitu popular.Perkosaan diasumsikan dengan perbuatan cabul seorang laki-laki terhadap perempuan dngan cara memaksa melepaskan untuk melampiaskan hawa nafsu seks.Perbuatan itu dilakukan tidak dengan kesediaan dan tidak dlam konteks rumah tangga.Terlihat sekali bahwa definisi perkosaan mengalami redukasi .Perkosaan dalam rumah tangga tidak dimasukkan dalam katagori perbuatan ini,maka dari itu,perkosaan dalam rumah tangga masih tergolong controversial.
Walaupun demikian dewasa ini ada diantara kaum perempuan Indonesia cukup gigih untuk memp[erjuangkan wacana bahwa jika suami yang memaksa istri melayani hawa nafsu birahinya padahal istri tidak bersedia melakukannya dengan sukarela,maka itu termasuk perkosaan dalam rumah tangga.
Islam megajarkan prinsip mu’asyarah Bil ma’ruf(hubungan yang baik dlam dan sukarela dala melakukan relasi seksual.Antara suami dan istri harus saling memberi dan menerima saling mengasihi dan menyayangi tidak saling menyakiti tidak saling memperlihatkan kebnencian,dan tidak saling mengabaikan hak dan kewajibannya masing-masing.(KH.HUsein Muhammadf,2001:112)
Oleh karena itu ,suami tidak mempunyai hak monop[oli seksual.ia tidak boleh hanya memikirkan kenikmatan sendiri dan amu enaknya sendiri,sebab hubungan seksual harus didasarkan pada kesetaraan gender,tidak ada yang superior dan interior.Semua sama-sama berkewajiban melayani dan memberikan pelayanan yang terbaik.Suami dan Istri keduanya adalah pelayanan bagi pasangannya masing-masing.
Berangkat dari prinsip mu’asyarah Bil ma’ruf dan anjuran berbuat baik kepada istri ,yakni tidak melukai hatinya,tidak menyakiti fisiknya,saling melindungi dalam segala hal persoalan ,maka harus diupayakan penyesuaian dan penyamanan sikap termasuk dalam masalah hubungan seksual antara suami istri harus dilakukan dengan penuh kerelaan ,tidak ada keterpaksaan 2 belah pihak
No comments:
Post a Comment